CARITA TODAY, - Proses kasus dugaan tindak pidana korupsi dana umat saat ini sementara berproses di Polres Sinjai sejak awal 2022 lalu. Sayangnya, hingga saat ini kasus tersebut belum ada kejelasan. Bahkan terbaru, kasus penggelapan dana umat itu diterpa isu dan nampaknya akan berakhir tanpa kepastian hukum.
Bagaimana tidak, sebelumnya pihak auditor (Inspektorat) belum mengeluarkan hasil pemeriksaan keuangan dan terkesan memberikan ruang pengembalian kerugian negara senilai Rp 605 juta lebih terhadap terduga pelaku ND.
Sinyal penyelamatan perkara dugaan korupsi dana insentif tenaga keagamaan dan uang makan minum tersebut terungkap. Hal itu diketahui setelah pelaku utama ND melakukan pengembalian kerugian negara dengan cara diangsur kepada Inspektorat Kabupaten Sinjai.
Selain itu, sebelumnya Kepala Inspektorat Sinjai, Adeha irit bicara. Wartawan berkali kali mewawancarai terkait hasil auditnya dalam perkara dugaan korupsi dana umat dan memilih bungkam.
Diketahui, kasus tersebut diduga merugi hingga hampir milyaran rupiah, dana yang diperuntukkan program insentif keagamaan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sinjai ditilap dengan berbagai modus pemalsuan admnistrasi guna untuk kepentingan pribadi.