Banding ditolak, Najib Razak Mantan PM Malaysia dituntut 12 Tahun Penjara

1 minute read
0



CARITA TODAY, - 
Kalah dalam banding terakhirnya dalam kasus korupsi terkait dengan penjarahan dana negara 1MDB. Pengadilan tinggi dengan suara bulat menegakkan hukuman penjara 12 tahun bagi Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Selasa (23/8)

Najib Razak (69), sebelumnya bersikeras tidak bersalah dan bebas dengan jaminan sambil menunggu keputusan bandingnya. "Saya berharap dalam banding terakhir, kami akan bisa menunjukkan kebenaran masalah ini," ujarnya.

Namun Panel Pengadilan Federal yang beranggotakan lima hakim, Selasa (23/8), dengan suara bulat menegakkan keputusan pengadilan tinggi sebelumnya. Pengadilan juga memutuskan banding terakhir Najib "tidak memiliki dasar apapun."

Kehilangan banding terakhir berarti Najib harus menjalani hukumannya segera, Najib akan menjadi mantan perdana menteri pertama yang dipenjara. 
Hisyam Teh Poh Teik, mantan kepala pengacara Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, mengatakan: "Kami mendengar keputusan Pengadilan Federal, putusan dibacakan oleh Ketua Hakim. 

Tentu saja, kami sangat sedih karena kami kehilangan banding." Pengadilan menguatkan hukuman Najib. Dia kemudian pergi setelah keputusan pengadilan dan dibawa ke penjara. 

Beberapa analis mengatakan keputusan itu merupakan hasil positif bagi Malaysia dan tanda penguatan demokrasi. James Chin, profesor studi Asia di University of Tasmania, mengatakan: "Saya pikir vonis bersalah adalah hasil yang sangat baik untuk Malaysia. 

Publik Malaysia telah menunggu lama untuk melihat mantan perdana menteri ini masuk penjara. pemenang besar putusan hari ini adalah rakyat Malaysia.”

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Post a Comment (0)

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top