"Dia ditetapkan tersangka pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, kita dapatkan kerugian negara 1 milyar," katanya saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Sinjai, Senin (22/08/2022).
Setelah Suratman ditetapkan tersangka, pihak Kejari Sinjai, akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Zulkarnaen Mengatakan bahwa, "Nanti kami akan panggil tersangka untuk di dilakukan pencekalan. Sementara ancaman hukumannya, Suratman akan di kenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor,"
Saat ditanya tentang adanya tersangka baru, pihak Kejari Sinjai, mengungkapkan tidak ada tersangka lain. "Untuk sementara hanya satu tersangka dengan bukti-bukti yang kami kumpulkan pada saat proses penyelidikan," ucapnya.
Seperti diiketahui, Suratman adalah mantan Direktur PDAM Sinjai dengan periode 2013 hingga 2020.