Rugikan Negara Mencapai 1 M Rupiah, Mantan Dirut PDAM Sinjai Tersangka

1 minute read
0



CARITA TODAY, -  
Kepala Kejari Sinjai Zulkarnaen Menyatakan bahwa,  Mantan Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu, Suratman, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana hibah sebesar Rp 8 miliar.


"Dia ditetapkan tersangka pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, kita dapatkan kerugian negara 1 milyar," katanya saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Sinjai, Senin (22/08/2022).



Setelah Suratman ditetapkan tersangka, pihak Kejari Sinjai, akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Selanjutnya Zulkarnaen Mengatakan bahwa, "Nanti kami akan panggil tersangka untuk di dilakukan pencekalan. Sementara ancaman hukumannya, Suratman akan di kenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor,"


Saat ditanya tentang adanya tersangka baru, pihak Kejari Sinjai, mengungkapkan tidak ada tersangka lain. "Untuk sementara hanya satu tersangka dengan bukti-bukti yang kami kumpulkan pada saat proses penyelidikan," ucapnya. 

Seperti diiketahui, Suratman adalah mantan Direktur PDAM Sinjai dengan periode 2013 hingga 2020.


Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Post a Comment (0)

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top